RAWAT INAP UPT PUSKESMAS KEMLAGI

Demo Image

RAWAT INAP UPT PUSKESMAS KEMLAGI

Jenis Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 1 tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. UU RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
  3. UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  4. UU RI  Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun    2019 Tentang Puskesmas
  6. Pedoman Pelayanan farmasi di Puskesmas Dirjen Bina Farmasi dan klinik Depkes RI tahun 2006
  7. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

Persyaratan

  1. Rekam Medis Pasien dari Poli Umum, KIA, Poli Gigi, UGD

Prosedur

  1. Pasien  datang dari Poli / UGD disertai rekam medis

Waktu Pelayanan

3 – 5 Hari (Perawatan)

5 – 15 Menit (Tindakan Pra Rawat inap)

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi peseta BPJS/Jamkesda
  2. Bayar  Bagi pasien umum

Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga  Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor  : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Produk

Pelayanan Rawat Inap

Pengelolaan Pangaduan

Fasebook : UPT Puskesmas Kemlagi

Instagram : Puskesmaskemlagiofficial

Web subdomain  : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id

Sarana Prasarana / Fasilitas

Hospital bed 3 crank , Bed  pasien crak, Bed Anak , Bedside cabinet ,Kipas angin , Mini sentral oksigen

Kompetensi Pelaksana

Sesuai Kompetensi

Jumlah pelaksana

 3 orang

Pengawasan Internal

Audit internal

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Register  kunjungan
  2. Rekam Medik
  3. EPuskesmas

 

 

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto