PELAYANAN GIGI DAN MULUT

Demo Image

PELAYANAN GIGI DAN MULUT

Jenis Pelayanan

Poli Gigi

 

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran
  2. UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. UU RI  Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun    2019 Tentang Puskesmas
  5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

Persyaratan

 Kartu Status pasien / Rekam Medik

Prosedur

  1. Pasien menunggu ditempat antrian yang sudah   disediakan
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut dokumen  Dari  loket
  3. Pasien mendapat pelayanan , pemeriksaan dan tindakan
  4. Pasien mendapat resep.

Waktu Pelayanan

5 – 45 menit

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto
  2. Bayar  Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto.

Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor  : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Produk

  1. Pemeriksaan
  2. Tindakan  keperawatan
  3. Tindakan Medis

Pengelolaan Pangaduan

Fasebook : UPT Puskesmas Kemlagi

Instagram : Puskesmaskemlagiofficial

Web subdomain  : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id

Sarana Prasarana / Fasilitas

Meja tulis, Lemari arsip, Lemari kaca , Lemari kayu, Kursi lipat, Dental chair, Sterilisator, Printer , Timbangan injak , AC

Kompetensi Pelaksana

Sesuai Kompetensi

Jumlah pelaksana

  2  orang

Pengawasan Internal

Audit internal

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Register  kunjungan
  2. Rekam Medik
  3. EPuskesmas

Pelaksana 

  1. drg. Lailatul Istiqomah
  2. Nur Isnaini,A.Md.Kes

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto