Pojok Laktasi
Berkenaan dengan kodrat perempuan untuk menyusui anaknya, maka pemerintah telah memberikan perlindungan hukum melalui UndangUndang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana dalam Pasal 128, ditegaskan bahwa: (1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis; (2) Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus; (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.
Selanjutnya dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menentukan bahwa: (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Sedangkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI disebut dengan ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI. Dalam Pasal 30 ayat 3 tertulis bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. Dalam Pasal 32 tertulis sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 diatas, yaitu: 1. Fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Hotel dan penginapan; 3. Tempat rekreasi; 4. Terminal angkutan darat; 5. Stasiun kereta api; 6. Bandar udara; 7. Pelabuhan laut; 8. Pusat-pusat perbelanjaan; 9. Gedung olahraga; 10. Lokasi penampungan pengungsi; dan 11. Tempat sarana umum lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana umum adalah bangunan dalam ruang publik yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas, seperti terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, pasar tradisional maupun swalayan, supermarket atau mall dan lain sebagainya.