PELAYANAN OBAT DAN FARMASI

Demo Image

PELAYANAN OBAT DAN FARMASI

Jenis Pelayanan

Pelayanan Obat

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 1 tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. UU RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
  3. UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  4. UU RI  Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun   

2019 Tentang Puskesmas

  1. 6.     Pedoman Pelayanan farmasi di Puskesmas Dirjen Bina Farmasi dan klinik Depkes RI tahun 2006
  2. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

 

Persyaratan

Resep dari :

  1. BP Umum
  2. BP Gigi
  3. KIA – KB
  4. Rawat Inap
  5. UGD
  6. Poned

Prosedur

  1. Menyerahkan resep dari pelayanan sebelumnya
  2. Pasien menunggu ditempat antrian yang sudah disediakan
  3. Pasien   dipanggil sesuai nomor urut antrian

Waktu Pelayanan

5- 7  menit

Biaya / Tarif

Gratis

Produk

Pelayanan farmasi klinik

Pengelolaan Pangaduan

Fasebook : UPT Puskesmas Kemlagi

Instagram : Puskesmaskemlagiofficial

Web subdomain  : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id

Sarana Prasarana / Fasilitas

Lemari biru 2 pintu, Lemari kaca alkes, Medicin kabinet, Lemari obat, Meja troly, Meja tulis, Kursi lipat , AC

Kompetensi Pelaksana

Sesuai Kompetensi

Jumlah pelaksana

 2 orang

Pengawasan Internal

Audit internal

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Register  kunjungan
  2. Rekam Medik
  3. EPuskesmas

Pelaksana 

  1. Agustin Mahardika Putri,A.Md.Farm
  2. Riski Sanan Nurhalisin 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto