PELAYANAN GAWAT DARURAT

Demo Image

PELAYANAN GAWAT DARURAT

Jenis Pelayanan

UGD  ( UNIT GAWAT DARURAT )

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran
  2. UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. UU RI  Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas
  5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

Persyaratan

  1. Pasien  membawa Foto copy KTP
  2. Foto copy kartu BPJS bagi peserta BPJS

Prosedur

  1. Pasien  langsung mendapat pelayanan UGD
  2. Pasien didaftarkanPasien dibuatkan status rekam medis

Waktu Pelayanan

5  s/d 15 menit Sesuai dengan Keadaan Pasien

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto 
  2. Bayar  Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor  : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Produk

  1. Pemeriksaan
  2. Tindakan  keperawatan
  3. Tindakan Medis

Pengelolaan Pangaduan

Fasebook : UPT Puskesmas Kemlagi

Instagram : Puskesmaskemlagiofficial

Web subdomain  : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id

Sarana Prasarana / Fasilitas

Tempat tidur periksa, Emergency bed, Medicisin cabinet, Instrumen troly , Meja instrumen , Instrumen cabinet, Meja alat besi , Timbangan digital, Apar , Sterilisator, Meja tulis kayu, Standart infus, Kursi lipat , AC

Kompetensi Pelaksana

Sesuai Kompetensi

Jumlah pelaksana

 3  orang

Pengawasan Internal

Audit internal

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Register  kunjungan
  2. Rekam Medik
  3. EPuskesmas

Pelaksana 

  1. dr. Septiari Dwi Wicahyani
  2. Yuniati,A.Md.Kep
  3. Eirine Musyayadah,A.Md.Kep

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto