PELAYANAN RAWAT INAP

Demo Image

PELAYANAN RAWAT INAP

# PERSYARATAN :

Kartu Status Pasien / Rekam Medis

# PROSEDUR :

1. Pasien mendapat pengantar dari unit pelayanan rawat jalan atau UGD untuk dilakukan rawat inap

2. Pasien mendapat penanganan di ruang Tindakan atau UGD

3. Pasien mengisi informed Consent

4. Pasien di Pindahkan ke ruang rawat inap

# BIAYA / TARIF :

1. Gratis bagi peserta BPJS (Baik FKTP 1 UPT Puskesmas kemlagi atau dari FKTP lainnya)

2. Bayar bagi pasien umum, Tarif sesuai Perda Kab. Mojokero No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum

# PETUGAS :

1. Bambang Setyawan. S.Kep.Ns (PERAWAT AHLI)

2. Menik Mei Purwanti. S.Kep.Ns (PERAWAT PELAKSANA LANJUTAN)

3. Nadhifatul Fikriyah. A.Md.Kep (PERAWAT PELAKSANA)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto