LABORATORIUM

Demo Image

LABORATORIUM

Jenis Pelayanan

Laboratorium

Dasar Hukum

  1. UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran
  2. UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. UU RI  Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun  2019 Tentang Puskesmas
  5. Keputusan Menteri  Kesehatan Nomor 07 tahun 2004 tentang laboratorium Dinas Kesehatan
  6. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 67 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  21 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi.

Persyaratan

Permintaan/ Rujukan   dari :

  1. BP Umum
  2. BP Gigi
  3. KIA – KB
  4. Rawat Inap
  5. UGD
  6. Poned

Prosedur

  1. Pasien Memberikan rujukan laborat dari tempat pelayanan
  2. Pasien  menunggu hasil Laboratorium di ruang tunggu
  3. Pasien Memberikan hasil laboratorium ke asal pelayanan

Waktu Pelayanan

60  menit

Biaya / Tarif

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Mojokerto
  2. Gratis bagi peserta BPJS FKTP 1 UPT Puskesmas Kemlagi
  3. Bayar  Bagi pasien luar Kabupaten Mojokerto.

Tarip Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor : 3 Tahun 2021Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor  : 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Produk

Hasil  laboratorium

Pengelolaan Pangaduan

Facebook : UPT Puskesmas Kemlagi

Instagram : Puskesmaskemlagiofficial

Web subdomain  : http://puskesmaskemlagi.mojokerto.go.id

Whatsapp : 085748719606

Sarana Prasarana / Fasilitas

Lemari kayu, Lemari es, Beside cabinet, Meja tulis kayu , AC , Centrifuge, Fotometer, Hematology analizer, Urine analizer, Microschope, Biosafeti cabinet, Sterilisator kering, Tranfusien chair, Kursi lipat

Kompetensi Pelaksana

Sesuai Kompetensi (D3 ATLM)

Jumlah pelaksana

  1  orang

Pengawasan Internal

Audit internal

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Register  kunjungan
  2. Rekam Medik
  3. EPuskesmas

 

 

Petugas

 Sunardi,A.Md. AK

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto